
Dalam
rangka tersebut PjO Kabupaten menegasakan tentang perlunya ditingkatkan
pengendalian kegiatan dialapangan terutama kaitnanya dengan pemotongan dana BLM
sebesar 11,8% , diaharapkan para PjO
Kecamatan dan FK/FT agar memperhatikan betul-betul kegiatan-kegiatan yang akan
dikurangi dananya jangan sampai akaibat
dananya dikurangi kegiatan tersbut menjadi tidak bermanfaat.
Selain itu
peserta rakor diberikan materi oleh tim faskab selama 2 hari diantaranya :
-
Informasi
terkini perkembangan program
-
Evaluasi
progres kegiatan sarana-prasaana dan pengendaliannya
-
Evaluasi
Pengelolaan dan Dana Bergulir dan Penaganan masalah dana bergulir
-
Perencanaan
Pelathan Masyarakat
-
Usulan
berbasis Kawasan dan Usulan Antar Desa
-
Teknik
Penyunan SOP Kelembagaan
Evaluasi
Laporan Progran dan LapinduSebagian dari materi rakorkab tersebut pernah di berikan pada saat pelatihan penyearan FK/FT di kendari beberapa waktu lalu tetapi untuk lebih memperdala pengetahuan tersebut maka kembali dibahas pada rakorkab dengan menggunakan metode diskusi dan curah pendapat
Bebarapa penegasan yang diberikaan pada saat rakor diantaranya adalah :
- Batas waktu pelaksanaan MAD khusus revisi SPC BLM dilakukan palinglambat tanggal 29 September 2014
- Bagi kecamatan yang belum menyetor dokumen SPPB maka akan dilakukan penundaan pembayaran Honor dan Tunjangan sampai dokumen tersebut disetor
- Batas waktu penyesaian dokumen hasil identifikasi dana
bergulir maksimal sampai tanggal 29 September 2014
- Seluruh FK/FT wajib mengirimkan tulisannya ke kabupaten baik berupa good practise ataupun informasi yang bersifat edukasi adapun pembagian jadwal adalah : Bulan Oktober 2014 Kec. Ladongi dan Kec. Loea, Bulan Nopember 2014 Kec. Tirawuta dan Kec. Tinondo, Bulan Desamber 2014 Kec. Mowewe dan Kec. Uluiwoi, Bulan Januari 2014 Kec. Poli-polia dan Kec. Lambandia, Bulan Februari 2014 Kec. Lalolae
- Penegasan kembali tentang update isi papan informasi agar memenuhi standar informasi dan edukasi sehingga seluruh aspek dapat dipenuhi oleh pemberi informasi , dan dipastikan informasi yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, disesuaikan dengan tahapan yang terakhir / tekini.
- Penegasan kembali tentang lokasi pemasangan papan infomasi agar di letakan pada tenmpat-tempat startegis di desa dan kecamatan yang dapat dijankau oleh penerima informasi (Masyarakat).
- Penegasan kepada FKP dan FKT agar tinggal dilokasi tugas sesuai dengan perjanjian kontrak kerja yang telah ditanda-tangani dengan satker Provinsi;
- Bila ditemukan ada FKP dan FKT yang meninggalkan lokasi tugas tanpa izin akan berikan teguran pembinaan dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan SOP pembinaan fasilitator serta kontrak kerja yang ada;
- Terkait dengan pemotongan dana BLM sebesar 11,8% sebelum dilaksanakan MAD Khusus untuk Revisi SPC maka RAB revisi wajib di asistensi ke kabupaten paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan MAD khusus. Batas waktua MAD Khusus Revisi SPC Paling lambat dilaksanakan tanggal 29 September 2014;
- Setiap Laporan Pertanggungjawaban TPK Baik LPJ 40% (tahap I), 40% (tahap II) wajib dilampirkan Back up data hasil sertifikasi realisasi volume kegiatan di lapangan;
- Back up data untuk kegiatan pelaksanaan 100% di lapangan wajib dibuat sebelum kegiatan MDST dilaksanakan.
- Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan pelatihan masyatakat maka minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pelatihan wajib dikonsultasikan ke kabuapaten terkait dengan TNA, Matriks kurikulum, lesson plan, jadwal, materi, fasilitator dan narasumber. Bial hal tersebut tidak dilakukan maka pelatihan masyarakat yang dilakukan wajib diulang;
- Penegesan kembali terkait dengan identifikasi tunggakan dana bergulir yang telah dilakukan oleh tim identifiksi, maka seluruh hasilnya dan pertanggungjawaban penggunaan dananya agar dilaporkan secara lengkap ke kabupaten paling lambat tanggal 29 September 2014;
- Terkait dengan hasil idntifikasi mengidentifikasi penggunaan DOK PNPM-MPd TA. 2014 untuk mendukung proses perencanaan n+1 maka segera dilakukan revisi RAB DOK PNP-MPd. Sebelum dibahas dan ditetapkan dalam forum MAD khusus maka revisi RAB DOK PNPM-MPd wajib diasitensi di kabupaten. RAB dan SPC revisi DOK PNPM-MPd wajib disetor di kabuapten (Hard Copy) bila telah selesai dibahas dan ditetapkan dam faorum MAD khusus;
- Dalam rangka penguatan dan penataan kelembagaan perlu dilalukan revisi AD/ART BKAD, SOP UPK, SOP BP UPK, SOP Perguliran, SOP TV Perguliran, SOP Tim Pendanaan, SOP Tim Penyehat Pinjaman dan SOP Pengelolaan Inventaris. Penyusunan draf revisi akan dibahas pada rakorkab Okteber 2014 dengan pembagian tugas sebagai berikut :
- Pengesana kembali setiap kecamatan agar menyetor sofcopy foto-foto terbaik kegiatan perencanaan, pelaksanaan (S/P, SPP, PKM) dan pelestarian minimal satu Desa setap bulannya;
- Penegasan kembali laporan UPK wajib dikerjakan oleh UPK, bila ada UPK yang belum dapat membuat laporan maka FKP dan FKT agar wajib memberi penguatan kepada UPK dan sampai dengan Bulan Oktober 2014 UPK belum juga dapat membuat laporan maka dapat di evaluasi kinerjanya;
- Seluruh hasil rakor Kabupaten wajib disosialisasikan secara berjenjang pada seluruh pelaku yang ada di kecamatan dan desa serta dipasang pada papan informasi yang ada di kecamatan dan Desa.

0 komentar:
Posting Komentar