Rabu, 05 November 2014

ANTARA KODE ETIK DENGAN TERDESAK DAN MENDESAK


Berbagai fenomena terkadang muncul dikalangan fasilitator PNPM-Mandiri Peredesaan  apabila dalam kondisi keuangan yang tidak normal akibat pengeluarn yang tidak terkontrol ataupun tingginya desakan dan gesekan untuk memenuhi kebutuhan keluarga disaat tertentu misalanya menjelang lebaran atau ada hajatan besar keluarga. 

Kondisini ini jika tidak terkendali kadang-kadang dapat menjebak para fasilitator  berpikir untuk mencari cara atau terik untuk memenuhi kebutuhan tersebut,  bagi mereka yang yang tidak terkendali tentu saja berpikiran singkat bahwa ditempat ia bekeraja banyak tersedia dana yang dibawah rentan kendalinya sehingga tidak jarang terjadi fasilitator mendesain beberapa cara dalam mengambil dana masyarakat di PNPM-MPd diantaranya adalah membentuk kelompok fiktif sehingga dapat mengakses dana bergulir yang ada di UPK dan proses eksekusinya pun tidak sesuai lagi prosedur dan mekanisme perguliran. 

Selain itu kadang-kadan terjadi meminjam kepada pelaku masyarakat dalam hal ini kepada pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) mapun meminjam dana di pengurus TPK (Tim Pengelola kegiatan) yang ada di desa dan tak jarang juga terjadi negosiasi antara fasilitator dengan pihak ketiga (suplayer/pemasok) pengadaan bahan dan material maupun sewa menyewa alat berat. 

Tanpa disadari akibat terbuai dengan dalih cara-cara tersebut tidak akan diketahui oleh supevaisornya.   Memang kalau nasib lagi mujur hal itu tidak akan di ketahui, tetapi marilah kita selalu berpikiran kondisi terjelek dari apa yang telah lakukan pasti akan berkibat fatal dengan jabatan dan pekerjaan yang kita geluti selama ini.
Konsultan/Fasilitator PNPM-MPd selain teikat kontrak kerja dengan satker provinsi juga terikat dengan kode etik fasiliatator sebagaimana yang termuat dalam PTO PNPM-MPd dan SOP pengendalian fasilitator.

Kejadian pelanggaran kode etik yang pernah terjadi selama ini marilah kita jadikan sebuah pengalaman yang sangat berharga dalam menjalakan tupoksi kita sebagai pendamping di masyarakat, sehingga kita dapat bekerja dengan aman dan nyaman maupun menjadi panutan bagi masyarakat kususnya yang ada diperdesaan.
Untuk mengikatkan kepada kita semua bila seorang fasilitator telah melanggar kode etik maka tidak ada tawar menawar agar tidak di Putuskan Hubungan Kerja (PHK) dengan satker yang sebelumnya telah melalui proses investigasi, sidang pembuktian maupun sidang majelis kode etik (MKE).
Adapun Kode etik PNPM-MPd adalah sebagai Berikut : 
  1. Mengambil keputusan, melakukan negosiasi, melakukan kompromi, yang menjadi hak masyarakat dan melakukan tindakan apapun yang merugikan masyarakat.
  2. Menerima apapun dari pihak manapun dengan tujuan: 1. Mempengaruhi proses seleksi desa dalam penetapan alokasi dana PNPM; 2. Mempengaruhi pemilihan jenis kegiatan, lokasi dan spesifikasi kegiatan PNPM dalam proses perencanaan; 3.  Sebagai hadiah, kompensasi. komisi, tanda terima kasih, atau apapun namanya dalam kaitannya dengan profesi sebagai fasilitator;
  3. Bertindak sebagai suplier bahan dan slat, menunjuk salah satu suplier, atau berfungsi sebagai perantara;
  4. Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas nama UPK. Tim Pengeiola Kegiatan, atau kelompok masyarakat; 
  5. Membantu atau menyalahgunakan dana PNPM untuk kepentingan pribadi, keluarga. atau kelompok; 
  6. Meminjam dana PNPM dengan alasan apapun baik atas nama pribadi, keluarga, atau kelompok; 
  7. Memalsukan arsip, tanda tangan. atau laporan yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung; 
  8. Dengan sengaja mengurangi kualitas atau kuantitas pekerjaan dalam upaya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok; 
  9. Dengan sengaja membiarkan. tidak melaporkan, atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan program; 
  10. Menjadi pengurus partai politik dan sebagai calon legistatif yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang serta terlibat dalam tim sukses dalam Pilkada dan Legistatif;  
  11. Pelanggaran terhadap salah satu point diatas dapat berakibat pada Pemutusan Hubungan Kerja,

0 komentar:

Posting Komentar