PPK/PNPM-Perdesaan bekerja di wilayah beresiko
tinggi. Dalam memastikan penggunaan dana sesuai
dengan semestinya, program menerapkan sistem pengawasan
berlapis.
Pemantauan Partisipatif oleh Masyarakat. Pemantauan paling
efektif adalah pemantauan oleh penerima manfaat program, yakni masyarakat.
Program mengajak masyarakat terlibat langsung, memilih sendiri badan
(komite) pemantau untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan dan keuangan proyek
di lokasinya. Anggota dari komite pemantau juga
turut mencek harga, penawaran, pasokan barang, manfaat kegiatan bagi
masyarakat, pembukuan dan status kemajuan kegiatan.
Setiap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di masing-masing desa
berkewajiban melaporkan kemajuan kegiatan dan penggunaan dana
program. TPK melaporkan minimal dua kali kepada masyarakat
dalam forum “musyawarah pertanggungjawabanâ€. Program mewajibkan semua informasi terkait proyek harus diumumkan
pada Papan Informasi di
setiap desa.
Pemantauan oleh Pemerintah. Dana
program merupakan dana publik, sehingga pemerintah memiliki kewenangan
untuk memastikan kegiatan ini telah dilaksanakan sesuai prinsip
dan prosedur yang berlaku, memastikan dana tersebut dimanfaatkan
sebagaimana mestinya. Semua jajaran pemerintah (DPRD, Tim Koordinasi
Provinsi dan Kabupaten, Bupati, Camat, PjOK) memiliki tanggung jawab sama untuk
memantau pelaksanaan kegiatan program di wilayah masing-masing.
Pemantauan oleh Konsultan. Pemantauan kegiatan
program tentunya merupakan tanggung jawab bersama konsultan dan
fasilitator di berbagai jenjang. Para konsultan dan fasilitator melakukan
kunjungan rutin ke lokasi kegiatan untuk memberikan pendampingan teknis
dan supervisi.
Mekanisme Penanganan Pengaduan dan Masalah. Masyarakat dapat secara
langsung menyampaikan pertanyaan atau keluhan kepada fasilitator program, staff
pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau langsung ke Pusat. PPK/
PNPM-Perdesaan membentuk Unit Penanganan Pengaduan & Masalah di
tingkat pusat dan regional untuk mencatat dan menindaklanjuti keluhan dan
pengaduan masyarakat.
Pemantauan Independen oleh LSM/Jurnalis. PPK / PNPM-Perdesaan
bekerjasama dengan beberapa LSM yang cakap di setiap provinsi untuk
melakukan pemantauan rutin secara independen. Program juga terus
mengupayakan mengundang jurnalis untuk memantau, memberitakan
dan menyiarkan berita mengenai temuan-temuan mereka di lapangan.
Kajian Keuangan dan Audit. Sejumlah
pihak secara rutin melakukan pemeriksaan dan audit program, yakni:
1.
BPKP
(Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), lembaga audit milik pemerintah.
Setiap tahun BPKP mengaudit lima persen sampel kegiatan program.
2.
Unit
Pelatihan dan Supervisi Keuangan. Program memiliki staf khusus untuk
melakukan supervisi dan pelatihan keuangan/ on-the-job training bagi Unit
Pengelola Keuangan (UPK), TPK dan kelompok pemanfaat pinjaman ekonomi.
3.
Misi
Supervisi Bank Dunia. Bank Dunia bersama-sama Konsultan Manajemen Nasional
PNPM-Perdesaan dan pemerintah melakukan misi supervisi per
semester. Misi tersebut membantu identifikasi isu-isu manajemen
dan mengevaluasi kemajuan program, mulai dari tingkat pusat hingga
desa.
4.
Audit
Silang oleh Pelaku PPK di Desa/ Kecamatan. Para pelaku program di
lapangan juga kerap melakukan audit silang antardesa
atau antarkecamatan. Baik antardesa dalam satu kecamatan
maupun kecamatan lain, atau antarkecamatan di satu kabupaten atau
kabupaten berbeda. Audit meliputi kemajuan dan kualitas kegiatan, pengelolaan
keuangan dan pembukuan. Audit silang ini efektif dalam menjaga konsistensi
pelaksanaan dan pengawasan kegiatan secara partisipatif oleh masyarakat, serta
menjadi media saling bertukar pengalaman antarpelaku program.