PPK
/ PNPM-Perdesaan berada dibawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) sebagai instansi pelaksana (executing
agency). Dalam membantu pengelolaan program secara nasional,
dibentuk Tim Koordinasi (TK) yang terdiri dari Kantor Menko Kesra,
Bappenas, Depdagri, Depkeu, dan Dep. Kimpraswil, di berbagai level
pemerintahan. Di tingkat Kecamatan, Kepala Seksi PMD bertindak sebagai Pimpinan
Proyek (Pimpro) program atau disebut Penanggung Jawab Operasional
Kegiatan(PjOK).
0 komentar:
Posting Komentar